28 Maret 2009

BADAN AMIL ZAKAT (B.A.Z) KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.

oleh : Hamlan Mi'raj,S.Pd.I

A. Latar Belakang
Di Indonesia, kemiskinan masih menjadi isu utama pembangunan. Hingga saat ini, pemerintah masih belum mampu mengatasi kemiskinan secara tuntas. penduduk Indonesia Tahun 2008 berjumlah + 230 juta jiwa, 85 % diantaranya adalah Muslim. Berdasarkan beberapa sumber statistik, 42 % dari jumlah penduduk tersebut tergolong miskin. Proporsi ini identik dengan jumlah penduduk miskin yang muslim, dengan kata lain, angka kemiskinan dari penduduk muslim itu masih berada pada kisaran 85%, dan hanya 15 % nya saja yang termasuk golongan “ Berada “.
Oleh karena itu, diperlukan komponen lain yang memiliki potensi sangat besar dalam proses pengentasannya, namun belum mendapat tempat strategis dalam peta pembangunan nasional, yaitu zakat.
Ada beberapa hal yang melandasi dikeluarkannya UU No.38 Th.1999 tentang pengelolaan Zakat di Indonesia :

1. Menimbang bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
2. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;
3. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
4. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;

Dalam perspektif Islam, secara tegas telah mensyariatkan adanya zakat yang mewajibkan kepada umat untuk menunaikannya. Syariat zakat ini adalah salah satu rukun Islam yang ketiga diwajibkan kepada setiap muslim dan secara langsung berkaitan dengan perekonomian umat Islam.
Seruan untuk menunaikan zakat, adalah syariat kebenaran dari Allah SWT yang merupakan jalan yang benar untuk mendapatkan ridho dan manfaat dunia dan akhirat.
Syariat zakat pada hakikatnya bertujuan memecahkan persoalan kemiskinan dan kefakiran umat, bahkan menghendaki kemakmuran yang merata bagi keseluruhan umat Islam. Sebagaimana perintah zakat yang tertuang Dalam Q.S.At-Taubah 60 dan 103 Allah mewajibkan untuk mengeluarkan Zakat (dari orang kaya – para muzakki) untuk orang-orang yang berhak menerima( Kaum fakir miskin-para mustahiq).
Jika Firman Allah ini dilaksanakan secara “konsisten, baik dan benar” oleh para muzakki, Insya Allah jumlah penduduk muslim yang miskin itu akan dapat ditekan dari tahun ke tahun.dan keadaan ini Insya Allah menempatkan kaum muslimin sebagai kontributor terbesar dalam sistem pembangunan ekonomi rakyat di Negara Republik Indonesia yang tercinta ini.


B. Permasalahan.
Salah satu permasalahan yang mendasar adalah orientasi pembangunan ekonomi yang kurang berpihak pada golongan berpenghasilan rendah. Kondisi ini tercermin dari konsentrasi industrialisasi berskala menengah ke atas, sehingga sektor ekonomi yang dijalankan oleh sebagian besar masyarakat kurang diperhitungkan. Atau dengan kata lain sistem perekonomian belum sepenuhnya mengimplementasikan ekonomi rakyat sehingga Gap antara si kaya dan si miskin semakin melebar.
Ditambah lagi dengan distribusi penduduk yang tidak merata, (padat didaerah perkotaan) membuat lapangan kerja semakin terbatas, kesempatan kerja semakin kecil, persaingan semakin ketat, sebagian besar masyarakat berbondong-bondong untuk tinggal dikota lantaran lapangan kerja dipedesaan kurang atau sumber daya alamnya semakin menipis. (khususnya di Pulau Jawa).akibatnya, banyak dari mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan (miskin).
Apalagi dilihat dari kenyataan bahwa umat Islam sebagai penduduk mayoritas di negeri ini. Maka penduduk miskin yang terbanyak adalah juga dari penduduk muslim itu sendiri (meskipun muslim tidak selamanya / semuanya miskin).

C. Inti Permasalahan.
Agama Islam menetapkan sejumlah kewajiban keagamaan dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Di antaranya, Islam menjadikan kewajiban mengeluarkan zakat sebagai salah satu dari rukun Islam yang lima. Dari sini dapat dipahami bahwa “keber-agama-an” seorang Muslim tidak akan sempurna tanpa ia menunaikan kewajibannya tersebut. Tugas terkait dalam hal ini ialah bagaimana menumbuhkan kesadaran umat Islam secara merata untuk menjalankan kewajiban keagamaan tersebut.meskipun sudah ada Firman Allah dalam Al-Quran yang memerintahkan kepada semua ummat muslim yang “berada” (para Muzakki) untuk menunaikan Zakat dengan cara memberikan sebahagian dari hartanya kepada kaum fakir-miskin, namun dalam kenyataannya, penunaian zakat belum menyeluruh oleh semua muzakki.
Keadaan tersebut antara lain disebabkan oleh kurangnya pengetahuan atau pemahaman tentang zakat, serta kurangnya kesadaran akan kewajiban menunaikan zakat bagi para muzakki.

D. Kerangka Fikir.
Bicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaannya. Jika amil zakat baik, maka tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan menjadi baik.Dengan kata lain, hal terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya).
Sistem pengelolaan zakat akan berjalan efektif jika lembaga yang berfungsi untuk mengelola zakat tersebut benar-benar telah berjalan secara efektif pula. Oleh karena itu Badan Amil Zakat(B.A.Z.), khususnya Badan Amil Zakat Kabupaten Kutai Kartanegara harus berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan kinerjanya, agar pengelolaan Zakat di Kabupaten Kutai Kartanegara ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Sekilas Tentang Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kutai Kartanegara (bisa juga disingkat: Kukar) merupakan Daerah tingkat II yang berstatus Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km² dan luas perairan kurang lebih 4.097 km² yang dibagi dalam 18 wilayah Kecamatan dan 224 Desa/Kelurahan, dengan jumlah penduduk mencapai 547.422 jiwa. (Pertumbuhan 2,23%)

Dibandingkan dengan luas wilayah maka kepadatan penduduk mencapai rata-rata 20,08 jiwa/km2. Penduduk yang bermukim di wilayah ini terdiri dari penduduk asli (Kutai, Benuaq, Tunjung, Bahau, Modang, Kenyah, Punan dan Kayan) dan penduduk pendatang seperti Jawa, Bugis, Banjar, Madura, Buton, Timor dan lain-lain.

Pola penyebaran penduduk sebagian besar mengikuti pola transportasi yang ada. Sungai Mahakam merupakan jalur arteri bagi transportasi lokal. Keadaan ini menyebabkan sebagian besar pemukiman penduduk terkonsentrasi di tepi Sungai Mahakam dan cabang-cabangnya. Daerah-daerah yang agak jauh dari tepi sungai dimana belum terdapat prasarana jalan darat relatif kurang terisi dengan pemukiman penduduk.

Sebagian besar penduduk Kutai Kartanegara tinggal di perdesaan yakni mencapai 85% dan 15% berada di daerah perkotaan. Sementara mata pencaharian penduduk sebagian besar di sektor pertanian 51,58%, industri/dan Pertambangan 14,6 %, Jasa dan perdagangan 26,21 % dan lain-lain 8,61%. Mayoritas penduduk beragama Islam 92,4%, Kristen 6,8% Budha 0,5% dan Hindu 0,3 %.
Secara geografis Kabupaten Kutai Kartanegara terletak antara 115°26'28" BT - 117°36'43" BT dan 1°28'21" LU - 1°08'06" LS dengan batas administratif, diutara dengan Kabupaten Malinau, timur dengan Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang dan Selat Makassar, selatan dengan Kabupaten Pasir, dan barat dengan Kabupaten Kutai Barat.
Bagaimana PELUANG BAZ di Kutai Kartanegara?
Sebagaimana kita pahami bersama bahwa zakat merupakan sumber dana potensial bagi umat Islam yang dapat didayagunakan untuk mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan umat serta memperkuat sendi ketahanan ekonomi bangsa.
Untuk mewujudkan fungsi zakat yang sangat strategis tersebut maka dibutuhkan sistem kinerja lembaga pengelola atau amil yang profesional, berkompeten, dan amanah.
Profesionalisme di sini menyangkut strategi pengumpulan yang jitu, sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang transparan.
dan yang tak kalah pentingnya strategi pendayagunaan zakat itu sendiri yang tepat guna dan berhasil guna.
Setiap LPZ harus memiliki visi dan misi yang jelas. Karna hanya dengan visi dan misi inilah maka aktivitas/kegiatan akan terarah dengan baik.
VISI DAN MISI BADAN AMIL ZAKAT (B.A.Z.)
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
VISI :
PENGELOLAAN ZAKAT DITINGKAT KABUPATEN, KECAMATAN DAN DESA / KELURAHAN, BERLANGSUNG EFEKTIF.
MISI :
1. MENINGKATKAN MANAGEMEN BAZ DENGAN MANAGEMEN PARTISIPATIF
2. MEMBERDAYAKAN KELEMBAGAAN BAZ DI KECAMATAN DAN DESA / KELURAHAN
3. MEMBANGUN JARINGAN KERJASAMA KEMITRAAN DENGAN LEMBAGA LAIN ( PEMERINTAH, SWASTA DAN MASYARAKAT ).

Melihat populasi umat Islam di Kabupaten Kutai Kartanegara yang mencapai 92,4% maka idealnya dana zakat yang dikumpulkan dapat benar-benar dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Hal ini berhubungan dengan komitmen yang kuat dari organisasi pengumpul zakat untuk membuat program-program yang inovatif dan kreatif sehingga dari sisi mustahik terasa ada manfaat yang nyata dan dari sisi muzakki akan lebih memberikan kepercayaan terhadap dana zakat yang dikeluarkannya.

Ini akan berpengaruh pada pemerolehan dana zakat yang kian meningkat. Untuk itu, ijtihad-ijtihad yang cerdas dan sesuai syariat dalam bidang zakat mendesak untuk diwujudkan.

PROGRAM-PROGRAM BADAN AMIL ZAKAT (B.A.Z.)
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

1. UNTUK MENINGKATKAN MANAGEMEN BAZ, DILAKSANAKAN :

a) Program Bimbingan Penerapan Managemen Partisipatif pada semua fungsi managemen
b) Program Penerapan Transparansi Pengelolaan Keuangan
c) Program Penerapan Sistem Monitoring & Evaluasi secara konsisten dan bertanggung jawab
d) Program Pembinaan Organisasi & Personalia
e) Program Pengelolaan Aset & Inventaris

2. UNTUK MEMBERDAYAKAN KELEMBAGAAN BAZ DI KECAMATAN DAN DESA / KELURAHAN, DILAKSANAKAN :
a) Program Pelatihan Pengurus & Penataan Tanggung jawab pelaksanaan Program BAZ Kec dan Desa.
b) Program Pendampingan Operasional bagi BAZ Kecamatan dan Desa.
c) Program Pengembangan Jaringan Kerja Kabupaten-Kec dan Desa secara proporsional.

3. UNTUK MEMBANGUN JARINGAN KERJASAMA KEMITRAAN DENGAN LEMBAGA LAIN (PEMERINTAH, SWASTA DAN MASYARAKAT), DILAKSANAKAN :
a) Program Pengembangan jaringan kerjasama kemitraan antara :
1. BAZ Kukar dengan Pemerintah Daerah & Jajarannya
2. BAZ dengan Swasta (Perusahaan, Kontraktor, Pedagang Besar/Kecil)
3. Baz dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (LSM dan Ormas Islam)
4. Pengembangan Ekonomi Ummat Muslim

STRATEGI
Zakat adalah salah satu pilar dalam Islam. Karenanya cakupan zakat sangat luas dan beragam sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakatnya.

Pengelolaan zakat adalah kegiatan lintas-sektoral, multi-disiplin yang menuntut keterlibatan penuh seluruh elemennya baik Muzakki-Amilin-Mustahiq-Pemerintah-maupun Masyarakat.. Karenanya secara teknis tidak akan ada Lembaga yang mampu mengelolanya sendiri, sebesar apapun skala operasional lembaga tersebut.

Mengikuti dinamika masyarakat, di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan perubahan strategi mengenai bentuk-bentuk pengelolaan zakat. Untuk itu diperlukan Perpanjangan tangan untuk melakukan pendekatan system pada lingkup masyarakat yang terbatas.

STRATEGI YANG DIPERLUKAN AGAR VISI BAZ KUKAR 2009-2011
DAPAT DICAPAI EFEKTIF

1. Menerapkan Managemen Partisipatif.
2. Pendekatan System, khususnya dalam Pengelolaan Zakat di Kab. Kukar
3. Pengembangan Keswadayaan, khususnya dalam pemanfaatan Zakat untuk Program Peningkatan Ekonomi Ummat Muslim.
4. Penerapan Jaringan Kerjasama Kemitraan.

Sebagai bagian dari birokrasi pemerintah, BAZ dapat mengumpulkan ZIS dengan bantuan aparat pemerintah daerah. hingga tingkat kecamatan, kelurahan dan Rukun Tetangga.

peran pemerintah dalam mendorong pengoptimal pengelolaan zakat, tentu perlu regulasi dalam bentuk peraturan yang jelas, serta seruan melalui kebijakan lainnya termasuk di Pemerintah Daerah.

pemerintah harus mempunyai mekanisme untuk mengambil zakat dari orang-orang yang enggan membayarnya.

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DAERAH YANG DIPERLUKAN UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM-PROGRAM DALAM RANGKA MISI BAZ KUKAR 2009-2011

1. GERBANG DAYAKU.
2. PERDA NO. 09 TAHUN 2008 TTG PENGELOLAAN ZAKAT DI KUTAI KARTANEGARA.
3. SK BUPATI KUKAR NO. 180.188/HK-570/2008 TTG PEMBENTUKAN UPZ PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN SWASTA.
4. SK BUPATI KUKAR NO. 180.188/HK-583/2008 TTG PENETAPAN BESARAN ZAKAT, INFAQ DAN SODAQOH DI KUKAR TH. 2008.















INDIKATOR TERCAPAINYA VISI BAZ KUKAR 2009-2011

No. Aspek 2009 2010 2011
1. % Mustahiq yang diakses 20 30 65
2. % Muzakki yg berzakat 20 35 65
3. % Pokmas yang dibantu 10 30 50
4. % Bagunan yang dibantu 10 25 60
5. % Usaha produktif yang dibantu 25 35 60
6. % Lembaga Sosial yang dibantu 25 35 60
7. % Rumah ibadah yang dibantu di Kab. Kukar 25 40 60
Indikator inilah yang harus dipertanggung-jawabkan kepada publik, pada saat Pengurus BAZ Periode 2009-2011 mengakhiri masa tugasnya.

GAMBARAN KINERJA BAZ KUKAR 2009-2011

MOTO : MENINGKATNYA JUMLAH MUZAKKI, SEIRING DENGAN MENURUNNYA JUMLAH MUSTAHIQ.

2009 2010 2011
MUSTAHIQ MUSTAHIQ MUSTAHIQ
MUSTAHIQ MUSTAHIQ MUSTAHIQ
MUSTAHIQ MUSTAHIQ MUZAKKI
MUSTAHIQ MUSTAHIQ MUZAKKI
MUSTAHIQ MUZAKKI MUZAKKI
MUSTAHIQ MUZAKKI MUZAKKI
MUZAKKI MUZAKKI MUZAKKI
MUZAKKI MUZAKKI MUZAKKI
MUZAKKI MUZAKKI MUZAKKI
Dengan asumsi : Pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi konstan








SEKIAN DAN TERIMAKASIH








KEPUTUSAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA
NOMOR 180.188/HK-36/2008 TANGGAL 28 JANUARI 2009
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN AMIL ZAKAT
PERIODE TAHUN 2009-2011 DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.

A. BADAN PERTIMBANGAN

Ketua : BUPATI KUTAI KARTANEGARA
Wakil Ketua I : KEPALA KANTOR DEP. AGAMA KUKAR
Wakil Ketua II : ASS. KESEJAHTERAAN & PROTOKOL SETKAB KUKAR (Ass.IV)
Sekretaris : H. Saberah, S.Ag.,MM
Anggota : 1 K. H. Abd. Wahab Sya’rani
2 H. Iskandar Usat.
3 Drs. H. Aminuddin Edy, MM
4 Drs. H. Masyar Nawawi,SH.


B. BADAN PELAKSANA

1 Ketua : H. E. Mugnidin, B.Sc.
2 Wakil Ketua I : Drs. H. Hormansyah
3 Wakil Ketua II : H. Supriyanto, S.Sos., M.Si.
4 Sekretaris : Drs. H. Lalu Abdul Hamid
5 Wakil Sekretaris I : Hamlan Mi’raji, S.Ag.
6 Wakil Sekretaris II : E. A. M. Wahidin
7 Bendahara : Drs. H. E. Hanafiah, MM
C. SEKSI-SEKSI
a. Seksi Pengumpulan
Koordinator Drs. H. Idar Jafar
Anggota 1 H. Abdul Sani Effendi
2 Ir. H. Chairul Anwar, MM
3 H. A. Syaiful Anwar, SE.,MM
4 Drs. H. Abdurrahman. K.
5 Drs. H. Djuremi
6 Abdul Kadir
b. Seksi Distribusi
Koordinator Drs. Mahfudz
Anggota 1 Mimi Herlina, SE.
2 H. Nasrun
3 H. Arief Effendi
4 Evi Harianto, SE
5 Didik Harianto, S.Ag.
6 H. Mubarak , S.Pd.I.,M.Pd.I
c. Seksi Pendayagunaan
Koordinator H. Darsih Jamin, S.Ag
Anggota 1. Mohammad Noor, SP.
2. Hardian Noor
3. Misran, S.Ag., M.Pd.I
4. Ahmad Riyadi, S.Pd.I.,M.Pd.I
5. Hj.Dayang Salmiyah,S.Sos.
d. Seksi Pengembangan
Koordinator Hazis Husein, S. Kom.
Anggota 1 Ir. H. M. Bisyron Mahmud
2 H. Asran. K., S.Ag.
3. Nur Aini, S.Ag., M.Pd.I.
4. Mustafa Ismail,S.Ag.,M.Si.
5. Mulliansyah, S.Sos.I.
D. KOMISI PENGAWAS
Ketua : H. Syahrul Seman,S.Sos.
Wakil Ketua : Drs. H. Abd Syukur
Sekretaris : Drs. H. E. Baharudin, S.Ag
Anggota 1. Drs. H. Syaiful Anwar.AH., MM
2. H. Diwansyah, SE.
3. Mukrim Hashary, SP.
4. H. Saleh
5. Drs. H. Fachruddin Nata
E. SEKRETARIAT
Ketua : E.A.M.Wahidin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar