15 April 2009

RESUME RAPAT KERJA SEKSI PENDAYAGUNAAN BAZ KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. BAGIAN-I

1. Seksi Pendayagunaan BAZ Kutai Kartanegara :

Definisi pendayagunaan:
Pendayaagunaan adalah pengusahaan agar mendatangkan hasil

Definisi Pendayagunaan BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara :
Memanfaatkan dana infaq dan shadaqah untuk kegiatan usaha produktif melalui program “dana bergulir” kepada orang yang telah memenuhi syarat-syarat administratif dan non teknis yang telah ditetapkan oleh BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah

Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll.
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Dalam konteks di atas, BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pasilitator berupaya untuk se-selektif mungkin dalam mendayagunakan dana ZIS serta tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.
Untuk menghindari masalah khilafiah, BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara membagi pemanfaatan ZIS dalam dua bagian, yaitu:
A. Dana Zakat.
Pendayagunaan dana zakat untuk 6 ashnaf dengan 3 kategori :

1. Fakir miskin
2. Mualaf, ghorimin, Ibnu sabil
3. Fi Sabilillah.
• Riqab tidak ada dan Amilin diganti APBD.
Konsep dasar pendayagunaan ZIS adalah bagaimana mengubah mustahik menjadi muzakki, dalam arti :

• Mengubah Orang miskin menjadi mampu (Fakir, Miskin),
• Mengubah Orang bodoh menjadi pintar (Ibnu Sabil).
• Mengubah Orang terbelenggu menjadi bebas (Muallaf, Ghorimin, dan Fi Sabilillah)


B. Dana Infaq/Shadaqah.

• Khusus untuk dana bergulir

Pengertian :
Dana Bergulir adalah bantuan dalam bentuk pemberian pinjaman modal usaha yang dananya dialokasikan khusus dari infaq dan shadaqah untuk disalurkan pada seorang atau suatu lembaga atau kelompok masyarakat agar dikelola oleh orang atau lembaga atau kelompok masyarakat tersebut dalam bentuk ekonomi produktif.

Di tengah situasi ekonomi yang masih bergelombang membuat tak semua usaha bisa bertahan dalam menghadapi krisis yang terjadi. Sektor usaha kecil dan menengah yang menyerap cukup banyak tenaga kerja pun harus turut diperhatikan kelangsungan usahanya agar tak berada di ambang kebangkrutan.

Dalam menghadapi kondisi riskan tersebut, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki program pemberian subsidi dana bergulir bagi pemilik modal kecil/lemah yang dialokasikan khusus dari dana infaq dan shadaqah.

Penyaluran dana bergulir ini dilakukan dalam bentuk pemberian subsidi modal usaha kepada mustahik secara langsung yang diharapkan hasilnya dapat mengangkat taraf kesejahteraan mustahik itu sendiri.
Sesuai peruntukannya, dana bergulir ini dibentuk adalah khusus untuk mengupayakan perbaikan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Dalam hal ini BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara mengkhususkan program subsidi dana bergulir tersebut untuk :
1. Usaha ekonomi kecil lemah ( UEKL)
2. Usaha ekonomi kecil produktif ( UEKP )
3. Usaha ekonomi nyaris bangkrut ( UNEB )
4. Usaha ekonomi terdesak karena utang ( UETKU )
5. Usaha ekonomi Kekurangan modal ( UEKM )

2. Ciri–ciri khusus.

a. Non profit orientied
b. Social morality (muslim)
c. Sangat terikat hukum agama.

3. Mekanisme dan persyaratan.
- Setiap mustahiq yang ingin menggunakan subsidi dana bergulir wajib mengisi daftar formulir dan membuat pernyataan serta mentaati segala ketentuan yang dibuat oleh BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan cara mengajukan permohonan melalui seksi pendayagunaan yang kemudian ditindaklanjuti langsung dengan mengadakan penelitian persyaratannya.
- Setelah dianggap memenuhi syarat, tim verifikasi turun kelapangan untuk mensurvey dan mengkaji keadaan calon pengguna subsidi dana bergulir tersebut. (sesuai atau tidaknya dengan keterangan yang diberikan).
- Hasil yang didapat dari survey tim verifikasi dilapangan tersebut diangkat dalam rapat tim pendayagunaan untuk dipertimbangkan (apakah calon penerima subsidi dana bergulir itu, termasuk dalam katagori yang dimaksud oleh BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara)
- Dari hasil rapat tim pendayagunaan ini nantinya , akan diserahkan lagi kepada Koordinator untuk diketahui serta disampaikan kepada ketua.
- Dan yang terakhir, Koordinator memberikan masukan kepada Ketua berupa hasil yang didapat dari tim tentang keadaan dan kondisi riil calon penerima subsidi dana bergulir tersebut, untuk persetujuan .( disalurkan atau tidaknya subsidi dana bergulir kepada calon pengguna)
• Perlu diketahui,untuk proses ini memakan waktu sekitar 2 minggu lamanya. dan
• Pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan zakat.

RESUME HASIL RAPAT SEKSI PENDISTRIBUSIAN BAZ KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

I. SEKSI PENDISTRIBUSIAN

Distribusi ZIS : adalah Menyalurkan ZIS kepada pihak-pihak yang dipandang berhak menerima ( Mustahiq) , baik perorangan maupun atas nama kolektif (proposal).setelah melalui proses seleksi.


A. Tugas Pokok Seksi Pendistribusian.
1. Melakukan pendataan ( Menerima dan menyeleksi ) calon mustahiq perorangan maupun atas nama kolektif /lembaga dengan menjalin kerjasama dengan instansi yang berkompeten (Kantor statistik, Camat, Lurah/Kades, dan Ketua RT.)
2. Melakukan kegiatan pendistribusian ZIS secara rutin sesuai dengan keberadaan mustahiq.
3. Melakukan penelaahan dan menyiapkan serta memberikan bantuan emergency dalam hal adanya musibah yang dialami oleh ummat.
4. Mengelola system pendataan dan pelaporan sesuai dengan perkembangan teknologi infornasi baik yang ada saat ini maupun masa yang akan .


B. Uraian Tugas Seksi Pendistribusian.

1. Merancang format pendataan keluarga muslim yang fakir dan miskin. bekerjasama dengan Ta’mir Masjid / Musholla, Lurah/Kades, dan Ketua RT dan Kepala KUA.
2. Melakukan pendataan TK/TP Al-Qur’an bekerjasama dengan Kepala KUA/BAZ Kecamatan,untuk menyalurkan bantuan berupa buku Iqra’ dan Buku Tajwid praktis kepada TK/TP Al-Qur’an yang ada tersebut.
3. Menyusun persyaratan administratif bagi yang ingin mengajukan bantuan.
4. Menyusun rancangan standar nilai bantuan untuk; perorangan, kegiatan pembangunan fisik, kegiatan panitia/ormas, bencana/musibah alam. Sesuai skala prioritas.
5. Memeriksa persyaratan administratif bagi yang mengajukan bantuan dan melakukan pengecekan lapangan (interview).
6. Memberikan telaahan kepada ketua untuk memberikan keputusan dibantu atau tidaknya permohononan, termasuk besarnya jumlah bantuan.
7. Melakukan pengecekan lapangan terhadap kejadian bencana/musibah alam.
8. Membeli keperluan logistik (atau yang lainnya) untuk bantuan bencana / musibah alam dan menyalurkannya se-segera mungkin.
9. Melakukan pelaporan secara rutin (bulanan dan Tahunan).

II. MUSTAHIQ

Mustahiq adalah : Orang yang berhak menerima zakat. Mustahik terdiri dari 8 asnaf yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Riqab, Ghorim, Sabilill dan Ibnu Sabil. Dalam Itma ”Tim Syar’i, dari 8 asnaf tersebut dikelompokkan menjadi 3 yakni, yang pertama adalah Dhua’afa, yang terdiri dari Fakir, Miskin, Rigab, Gharim yang berhak 50% dari jumlah zakat terkumpul. Yang kedua Sabilillah yang terdiri dari Mu’allaf, Sabilillah dan Ibnu Sabil, berhak mendapatkan 40% dari zakat yang terkumpul. Dan yang ke tiga adalah Amil atau pengurus yang berhak 10% dari zakat yang terkumpul.

III. KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN
Pendistribusian dana zakat pada BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan dengan terlebih dahulu membuat anggaran pengeluaran untuk masing–masing asnaf.dengan memperhatikan skala prioritas dalam pendistribusian nya.
Anggaran ini bersifat fleksibel, artinya bisa saja lebih besar atau lebih kecil dibandingkan pengeluaran sesungguhnya. Hal ini terjadi akibat ketidak mungkinan dalam memproyeksi kebutuhan dana zakat untuk asnaf disetiap bulannya. Atau dengan kata lain pendistribusian dana zakat pada BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan dengan cara menyerahkan dana zakat sesuai dengan Keadaannya.

1. Bersifat Darurat :

merupakan santunan yang diberikan untuk membebaskan mustahiq zakat dari belenggu kesulitan hidup yang membutuhkan dana segera dan cukup besar seperti biaya yang berkaitan dengan pengobatan,atau untuk tagihan biaya sekolah, atau orang yang terlantar dinegeri orang dan ia berkeinginan untuk pulang dengan syarat perjalanannya itu perjalanan mubah, bukan karena maksiat(Ibnussabil)

2. Bencana / Musibah Alam.
Akibat dari bencana / musibah alam ( Banjir, Kebakaran, dan Lain-lain ) juga berimbas pada masalah sosial, mulai dari masalah pemukiman dan lingkungan, mata pencaharian, kesempatan pendidikan, tingkat kesehatan, pemunduran kegiatan ibadah keagamaan sampai dengan masalah ketersediaan pangan. Disinilah BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara dituntut peran yang lebih besar melalui pendistribusian dana zakat yang berhasil dihimpunnya.
3. Kegiatan Kepanitiaan.
Seperti membantu pengurus membangun sarana dan prasarana mesjid dan musholla, serta Kegiatan hari besar Islam, termasuk didalamnya Bantuan untuk TK/TP Al-Qur’an..
4. Kegiatan Rutin peduli Ramadhan.
yaitu dengan membuat kegiatan Pada tiap-tiap bulan Ramadhan dengan anggaran yang berbeda pada tahun yang berbeda. Misalnya, seperti yang sudah dijalankan Pada Bulan Ramadhan Tahun 2006 dan 2007 BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara mendistribusikan dana zakatnya untuk kalangan Fakir dan Miskin. Kemudian pada tahun 2008 BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara mendistribusikan dana zakatnya untuk para Muallaf.

5. BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara turut mendukung Program BAZNAS. Melalui program Food for Work. Yaitu ; memberikan santunan kepada Fakir/Miskin dengan bekerja membersihkan langgar yang ada disekitar tempat tinggalnya.

6. BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara turut mendukung Program BAZ Propvinsi Kalimantan Timur. Yaitu;
Membantu Panti Asuhan sebesar Rp.1.000.000,00,- / Bulan.
Memberikan bantuan pendidikan untuk santri MTs sebesar Rp.125.000.00,- / orang.
Memberikan bantuan pendidikan untuk 65orang siswa SD/MI sebesar Rp.312.500,7 / bulan.
Memberikan santunan kepada Muallaf baru sebesar Rp.500.000,00,- / orang.


Permasalahan yang dihadapi

Selama ini bantuan lebih banyak disalurkan kepada pihak yang mengajukan / yang meminta saja sehingga banyak pihak yang tidak mengajukan (belum terdata) tidak pernah mendapatkan bantuan.

Tidak adanya sarana transportasi milik BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara ( Mobil ), sehingga sering kali menghambat kegiatan dalam mendistribusikan bantuan. Khususnya bantuan untuk bantuan bencana/musibah alam.



=========0000OOO(@)OOO0000===========

01 April 2009

Resume Hasil Rapat Seksi Pengumpul BAZ Kab. Kutai Kartanegara.

Dengan mayoritas penduduk Muslim yang berjumlah sekitar 94,2% potensi zakat di Kutai kartanegara seharusnya sangat menjanjikan . Namun perolehan zakat di kutai kartanegara baru terserap sekitar 10 % nya saja. Kecilnya zakat yang bisa diraih lembaga amil zakat antara lain disebabkan kepercayaan yang masih rendah masyarakat terhadap badan amil zakat itu sendiri. masyarakat masih belum bisa sepenuhnya menyerahkan zakat kepada badan amil zakat. Mereka cenderung memberikannnya secara langsung kepada masyarakat, akibatnya peranan amil zakat masih belum optimal.
Karena itu badan amil zakat perlu membuat suatu terobosan baru memberikan penerangan yang lebih rinci mengenai badan amil zakat dan zakat tersebut kepada masyarakat sehingga badan amil zakat itu dapat difungsikan dengan lebih baik.
Meski demikian, perzakatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dinilai cukup menggembirakan. Ini terlihat dengan makin bertambahnya orang-orang berzakat dan kepercayaan kepada badan amil zakat yang terus meningkat.
PEMBAHASAN
mayoritas masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara memeluk agama Islam. Kenyataan ini menunjukkan bahwa sesungguhnya umat Islam sebagai subjek zakat berpotensi penuh dalam menentukan kualitas hidup umat Islam itu sendiri. Dan secara kultural, sesungguhnya menunaikan ZIS telah berakar kuat dalam tradisi kehidupan bermasyarakat.
SASARAN STRATEGIS
Sesungguhnya amil zakat memiliki 4 (empat) kelompok yang menjadi sasaran strategis dalam upaya penghimpunan dana ZIS, yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Masyarakat

3. Pengusaha

4. Calon jemaah haji

STRATEGI PENGUMPULAN
Berdasarkan karakteristik masyarakat nya, maka seyogyanya amil zakat melakukan upaya memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan ZIS dan upaya menggali secara optimal sumber-sumber ZIS dari segmen-segmen potensial yang ada:
a. Strategi memilih momen : rutin dan even tertentu;
Untuk pengumpulan ZIS dari para pegawai (PNS) dilakukan secara rutin pada saat mereka menerima pendapatan (gaji) dan pendapatan di luar gaji, melalui petugas operasional.
Pengumpulan ZIS bagi para pejabat dan pengusaha dapat diupayakan dengan melakukan penghimpunan ZIS pada even-even tertentu seperti, Peduli Ramadhan atau Gerakan Amal Sosial dan kegiatan hari-hari besar agama Islam.
Pengumpulan ZIS dari masyarakat berjalan sepanjang tahun melalui formulir yang tersebar ke setiap tingkatan .
b. Strategi memilih metode pendekatan : power umara, ulama dan media;
Pendekatan Power full, yakni dengan menggunakan kekuatan penguasa yakni Bupati untuk memberikan instruksi, seruan dan keputusan kepada seluruh pengusaha dan karyawan untuk mengeluarkan ZIS-nya pada amil pemerintah daerah.
Pendekatan Ulama, cara yang paling efektif adalah ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para dai dan mubaliqh dengan memasukkan nilai zakat ke dalam materi dakwahnya, khususnya menjelang hari-hari besar Islam.
Pendekatan Media, bentuk promosi dan iklan tentang amil zakat beserta programnya kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat dapat mengerti dan memahami bentuk pengelolaan ZIS.
Media sosialisasi dan promosi dapat melalui:
1. Media cetak, seperti harian lokal , brosur, Pamflet, spanduk, baliho, dan lain-lain.
2. Media elektronik, seperti, ceramah agama dan kegiatan keagamaan lainnya di televisi lokal
dan , radio, web site dan email.

c. Strategi memilih metode pembayaran : locket dan bank
Begitu pula dengan metode pembayarannya, yakni dengan membuka loket pembayaran di setiap unit/satuan kerja dan Bank-bank mitra yang ada sehingga memudahkan muzaki dalam menyetorkan ZIS-nya.
Hasil utama kajian ini adalah potensi zakat dan muzakki yang sangat besar namun belum optimal penghimpunannya, sistim pengelolaan zakat masih lamban dan kurang efektif, tingkat pemahaman muzakki tentang peran BAZ masih kurang.
Untuk dapat menjadikan BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara lebih produktif dalam pengumpulan dan penyaluran zakat sesuai dengan visi dan misi BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara, maka sangat diperlukan strategi pengembangan yang berpusat pada upaya mendorong percepatan perubahan kondisi BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi lebih efisien dan produktif. Strategi yang dapat ditempuh agar BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara dapat lebih optimal dalam pemanfaatan potensi muzakki dapat dilakukan dengan :
1) meningkatkan sosialisasi BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara baik kepada para muzakki maupun para mustahik,
2) meningkatkan kerjasama dengan lembaga pembina dan ulama dalam manajemen BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara
3) pendataan muzakki dan mustahik secara tepat untuk diinformasikan kepada masyarakat.

Strategi
- Standarisasi sistim managemen yang meliputi sandarisasi aturan, standarisasi struktur organisasi dan standarisasi sumber daya manusia, sehingga menjadikan Badan Amil Zakat Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai BAZ yang baik dan modern.
-- Bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat seperti pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mengupayakan hasil pengumpulan ZIS yang optimal.
- Selalu melakukan inovasi dalam mengembangkan teknik-teknik pegumpulan ZIS dan penyalurannya sehingga BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara akan selalu up to date di tengah-tengah masyarakat tanpa meninggalkan ciri utamanya sebagai Lembaga Islam.


---------ooooooo000ooooooo-----------