15 April 2009

RESUME RAPAT KERJA SEKSI PENDAYAGUNAAN BAZ KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. BAGIAN-I

1. Seksi Pendayagunaan BAZ Kutai Kartanegara :

Definisi pendayagunaan:
Pendayaagunaan adalah pengusahaan agar mendatangkan hasil

Definisi Pendayagunaan BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara :
Memanfaatkan dana infaq dan shadaqah untuk kegiatan usaha produktif melalui program “dana bergulir” kepada orang yang telah memenuhi syarat-syarat administratif dan non teknis yang telah ditetapkan oleh BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah

Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll.
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Dalam konteks di atas, BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pasilitator berupaya untuk se-selektif mungkin dalam mendayagunakan dana ZIS serta tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.
Untuk menghindari masalah khilafiah, BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara membagi pemanfaatan ZIS dalam dua bagian, yaitu:
A. Dana Zakat.
Pendayagunaan dana zakat untuk 6 ashnaf dengan 3 kategori :

1. Fakir miskin
2. Mualaf, ghorimin, Ibnu sabil
3. Fi Sabilillah.
• Riqab tidak ada dan Amilin diganti APBD.
Konsep dasar pendayagunaan ZIS adalah bagaimana mengubah mustahik menjadi muzakki, dalam arti :

• Mengubah Orang miskin menjadi mampu (Fakir, Miskin),
• Mengubah Orang bodoh menjadi pintar (Ibnu Sabil).
• Mengubah Orang terbelenggu menjadi bebas (Muallaf, Ghorimin, dan Fi Sabilillah)


B. Dana Infaq/Shadaqah.

• Khusus untuk dana bergulir

Pengertian :
Dana Bergulir adalah bantuan dalam bentuk pemberian pinjaman modal usaha yang dananya dialokasikan khusus dari infaq dan shadaqah untuk disalurkan pada seorang atau suatu lembaga atau kelompok masyarakat agar dikelola oleh orang atau lembaga atau kelompok masyarakat tersebut dalam bentuk ekonomi produktif.

Di tengah situasi ekonomi yang masih bergelombang membuat tak semua usaha bisa bertahan dalam menghadapi krisis yang terjadi. Sektor usaha kecil dan menengah yang menyerap cukup banyak tenaga kerja pun harus turut diperhatikan kelangsungan usahanya agar tak berada di ambang kebangkrutan.

Dalam menghadapi kondisi riskan tersebut, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki program pemberian subsidi dana bergulir bagi pemilik modal kecil/lemah yang dialokasikan khusus dari dana infaq dan shadaqah.

Penyaluran dana bergulir ini dilakukan dalam bentuk pemberian subsidi modal usaha kepada mustahik secara langsung yang diharapkan hasilnya dapat mengangkat taraf kesejahteraan mustahik itu sendiri.
Sesuai peruntukannya, dana bergulir ini dibentuk adalah khusus untuk mengupayakan perbaikan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Dalam hal ini BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara mengkhususkan program subsidi dana bergulir tersebut untuk :
1. Usaha ekonomi kecil lemah ( UEKL)
2. Usaha ekonomi kecil produktif ( UEKP )
3. Usaha ekonomi nyaris bangkrut ( UNEB )
4. Usaha ekonomi terdesak karena utang ( UETKU )
5. Usaha ekonomi Kekurangan modal ( UEKM )

2. Ciri–ciri khusus.

a. Non profit orientied
b. Social morality (muslim)
c. Sangat terikat hukum agama.

3. Mekanisme dan persyaratan.
- Setiap mustahiq yang ingin menggunakan subsidi dana bergulir wajib mengisi daftar formulir dan membuat pernyataan serta mentaati segala ketentuan yang dibuat oleh BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan cara mengajukan permohonan melalui seksi pendayagunaan yang kemudian ditindaklanjuti langsung dengan mengadakan penelitian persyaratannya.
- Setelah dianggap memenuhi syarat, tim verifikasi turun kelapangan untuk mensurvey dan mengkaji keadaan calon pengguna subsidi dana bergulir tersebut. (sesuai atau tidaknya dengan keterangan yang diberikan).
- Hasil yang didapat dari survey tim verifikasi dilapangan tersebut diangkat dalam rapat tim pendayagunaan untuk dipertimbangkan (apakah calon penerima subsidi dana bergulir itu, termasuk dalam katagori yang dimaksud oleh BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara)
- Dari hasil rapat tim pendayagunaan ini nantinya , akan diserahkan lagi kepada Koordinator untuk diketahui serta disampaikan kepada ketua.
- Dan yang terakhir, Koordinator memberikan masukan kepada Ketua berupa hasil yang didapat dari tim tentang keadaan dan kondisi riil calon penerima subsidi dana bergulir tersebut, untuk persetujuan .( disalurkan atau tidaknya subsidi dana bergulir kepada calon pengguna)
• Perlu diketahui,untuk proses ini memakan waktu sekitar 2 minggu lamanya. dan
• Pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar