15 April 2009

RESUME HASIL RAPAT SEKSI PENDISTRIBUSIAN BAZ KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

I. SEKSI PENDISTRIBUSIAN

Distribusi ZIS : adalah Menyalurkan ZIS kepada pihak-pihak yang dipandang berhak menerima ( Mustahiq) , baik perorangan maupun atas nama kolektif (proposal).setelah melalui proses seleksi.


A. Tugas Pokok Seksi Pendistribusian.
1. Melakukan pendataan ( Menerima dan menyeleksi ) calon mustahiq perorangan maupun atas nama kolektif /lembaga dengan menjalin kerjasama dengan instansi yang berkompeten (Kantor statistik, Camat, Lurah/Kades, dan Ketua RT.)
2. Melakukan kegiatan pendistribusian ZIS secara rutin sesuai dengan keberadaan mustahiq.
3. Melakukan penelaahan dan menyiapkan serta memberikan bantuan emergency dalam hal adanya musibah yang dialami oleh ummat.
4. Mengelola system pendataan dan pelaporan sesuai dengan perkembangan teknologi infornasi baik yang ada saat ini maupun masa yang akan .


B. Uraian Tugas Seksi Pendistribusian.

1. Merancang format pendataan keluarga muslim yang fakir dan miskin. bekerjasama dengan Ta’mir Masjid / Musholla, Lurah/Kades, dan Ketua RT dan Kepala KUA.
2. Melakukan pendataan TK/TP Al-Qur’an bekerjasama dengan Kepala KUA/BAZ Kecamatan,untuk menyalurkan bantuan berupa buku Iqra’ dan Buku Tajwid praktis kepada TK/TP Al-Qur’an yang ada tersebut.
3. Menyusun persyaratan administratif bagi yang ingin mengajukan bantuan.
4. Menyusun rancangan standar nilai bantuan untuk; perorangan, kegiatan pembangunan fisik, kegiatan panitia/ormas, bencana/musibah alam. Sesuai skala prioritas.
5. Memeriksa persyaratan administratif bagi yang mengajukan bantuan dan melakukan pengecekan lapangan (interview).
6. Memberikan telaahan kepada ketua untuk memberikan keputusan dibantu atau tidaknya permohononan, termasuk besarnya jumlah bantuan.
7. Melakukan pengecekan lapangan terhadap kejadian bencana/musibah alam.
8. Membeli keperluan logistik (atau yang lainnya) untuk bantuan bencana / musibah alam dan menyalurkannya se-segera mungkin.
9. Melakukan pelaporan secara rutin (bulanan dan Tahunan).

II. MUSTAHIQ

Mustahiq adalah : Orang yang berhak menerima zakat. Mustahik terdiri dari 8 asnaf yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Riqab, Ghorim, Sabilill dan Ibnu Sabil. Dalam Itma ”Tim Syar’i, dari 8 asnaf tersebut dikelompokkan menjadi 3 yakni, yang pertama adalah Dhua’afa, yang terdiri dari Fakir, Miskin, Rigab, Gharim yang berhak 50% dari jumlah zakat terkumpul. Yang kedua Sabilillah yang terdiri dari Mu’allaf, Sabilillah dan Ibnu Sabil, berhak mendapatkan 40% dari zakat yang terkumpul. Dan yang ke tiga adalah Amil atau pengurus yang berhak 10% dari zakat yang terkumpul.

III. KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN
Pendistribusian dana zakat pada BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan dengan terlebih dahulu membuat anggaran pengeluaran untuk masing–masing asnaf.dengan memperhatikan skala prioritas dalam pendistribusian nya.
Anggaran ini bersifat fleksibel, artinya bisa saja lebih besar atau lebih kecil dibandingkan pengeluaran sesungguhnya. Hal ini terjadi akibat ketidak mungkinan dalam memproyeksi kebutuhan dana zakat untuk asnaf disetiap bulannya. Atau dengan kata lain pendistribusian dana zakat pada BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan dengan cara menyerahkan dana zakat sesuai dengan Keadaannya.

1. Bersifat Darurat :

merupakan santunan yang diberikan untuk membebaskan mustahiq zakat dari belenggu kesulitan hidup yang membutuhkan dana segera dan cukup besar seperti biaya yang berkaitan dengan pengobatan,atau untuk tagihan biaya sekolah, atau orang yang terlantar dinegeri orang dan ia berkeinginan untuk pulang dengan syarat perjalanannya itu perjalanan mubah, bukan karena maksiat(Ibnussabil)

2. Bencana / Musibah Alam.
Akibat dari bencana / musibah alam ( Banjir, Kebakaran, dan Lain-lain ) juga berimbas pada masalah sosial, mulai dari masalah pemukiman dan lingkungan, mata pencaharian, kesempatan pendidikan, tingkat kesehatan, pemunduran kegiatan ibadah keagamaan sampai dengan masalah ketersediaan pangan. Disinilah BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara dituntut peran yang lebih besar melalui pendistribusian dana zakat yang berhasil dihimpunnya.
3. Kegiatan Kepanitiaan.
Seperti membantu pengurus membangun sarana dan prasarana mesjid dan musholla, serta Kegiatan hari besar Islam, termasuk didalamnya Bantuan untuk TK/TP Al-Qur’an..
4. Kegiatan Rutin peduli Ramadhan.
yaitu dengan membuat kegiatan Pada tiap-tiap bulan Ramadhan dengan anggaran yang berbeda pada tahun yang berbeda. Misalnya, seperti yang sudah dijalankan Pada Bulan Ramadhan Tahun 2006 dan 2007 BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara mendistribusikan dana zakatnya untuk kalangan Fakir dan Miskin. Kemudian pada tahun 2008 BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara mendistribusikan dana zakatnya untuk para Muallaf.

5. BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara turut mendukung Program BAZNAS. Melalui program Food for Work. Yaitu ; memberikan santunan kepada Fakir/Miskin dengan bekerja membersihkan langgar yang ada disekitar tempat tinggalnya.

6. BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara turut mendukung Program BAZ Propvinsi Kalimantan Timur. Yaitu;
Membantu Panti Asuhan sebesar Rp.1.000.000,00,- / Bulan.
Memberikan bantuan pendidikan untuk santri MTs sebesar Rp.125.000.00,- / orang.
Memberikan bantuan pendidikan untuk 65orang siswa SD/MI sebesar Rp.312.500,7 / bulan.
Memberikan santunan kepada Muallaf baru sebesar Rp.500.000,00,- / orang.


Permasalahan yang dihadapi

Selama ini bantuan lebih banyak disalurkan kepada pihak yang mengajukan / yang meminta saja sehingga banyak pihak yang tidak mengajukan (belum terdata) tidak pernah mendapatkan bantuan.

Tidak adanya sarana transportasi milik BAZ Kabupaten Kutai Kartanegara ( Mobil ), sehingga sering kali menghambat kegiatan dalam mendistribusikan bantuan. Khususnya bantuan untuk bantuan bencana/musibah alam.



=========0000OOO(@)OOO0000===========

Tidak ada komentar:

Posting Komentar